Minggu, 04 Juli 2021

Sejarah Saham di Indonesia

 Sejarah pasar saham Indonesia di mulai dari Bursa Efek Indonesia


    Pasar saham masuk Indonesia pada saat Indonesia belum merdeka. Kemudian seiring berjalan nya waktu pasar saham mulai terbentuk di bursa efek Indonesia, tepatnya pada 14 Desember 1912 di Batavia.  Saat itu bursa efek dibentuk untuk kepentingan  Vereenidge Oostindische Compagnie atau VOC. Bursa Batavia merupakan yang tertua ke-empat Bombay, Hongkong, dan Tokyo

    Pada saat itu pasar saham sempat tutup di karenakan adanya perang dunia I dan II, kemudian pasar saham Indonesia aktif kembali pada tahun 1977. Pasar saham di Batavia saat itu naik begitu pesat sehingga menarik masyarakat di kota kota lain. Kemudian pada tanggal 11 Januari 1925 di Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi mendirikan Bursa untuk guna menampung minat masyarakat di kota tersebut. Seiring berjalan nya waktu pasar saham mulai berkembang dan menggembirakan yang tercatat mencapai NIF 1,4miliyar yang berasal dari 250 macam efek. 



    Namun kondisi pasar saham mulai memburuk akibat adanya nasionalisasi perusahaan asing. Mulai dari sengketa Irian Barat dengan Belanda, dan tingginya inflasi pada akhir pemerintahan orde lama yang mencapai 650%. penyebab nya adalah tingkat kepercayaan masyarakat muali menurun dan lama kelamaan bursa efek di Jakarta tutup kembali.

    Pada orde baru kebijakan ekonomi tidak lagi konfrontasi terhadap modal asing. Pemerintah secara perlahan mulai terbuka terhadap modal luar negeri untuk memenuhi ekonomi yang berkelanjutan. Hal yang pertama di keluarkan adalah, mengeluarkan keputusan presiden No. 52 Tahun 1976 tentang pendirian pasar modal, membentuk badan pembina pasar modal dan membentuk pelaksanaan pasar modal. Yang kedua menegluarkan peeraturan pemerintah No. 25 Tahun 1976 tentang penetapan PT Danareksa sebagai BUMN pertama yang melakukan go public dengan di sertai modal negara Indonesia sebanyak Rp. 50miliyar. Yang ketiga adalah memberikan keringanan pajak kepada perusahaan yang go public dan kepada pembeli saham atau bukti modal.


    Kemudian pada jaman modern pada saat ini para investor membuka rekening dengan membayarkan deposit sejumlah Rp. 25juta, sementara yang lain mewajibkan sebesar Rp. 15juta dan seterusnya. Pada dasarnya batasan minimal atau jumlah nominal membeli saham tidak ada tetapi di di bursa efek Indonesia pembelian minimal 100 lembar atau 1 lot, misalnya harga saham perusahaan A senilai Rp. 100,00 maka dana minimal yang di butuhkan untuk membeli satu lot sama dengan Rp. 10.000,00. 

0 komentar:

Posting Komentar